Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Pentingnya Rekomendasi KIPD dalam Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Baru

Pentingnya Rekomendasi KIPD dalam Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Baru

KIPD mendukung pemerintah untuk memperbanyak lulusan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Indonesia. Langkah utama yang dilakukan adalah memperbanyak Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di seluruh Indonesia, dengan tetap menjaga mutu pendidikan.

Indonesia masih diliputi persoalan kekurangan jumlah dokter spesialis dan distribusinya yang belum merata ke seluruh daerah di tanah air. Pemerintah berupaya mengatasi persoalan ini dengan memperbanyak produksi dokter spesialis, termasuk Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Hingga akhir tahun 2022, pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam baru diselenggarakan oleh 15 Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PPDS-PD) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, dengan sentra pendidikan terbanyak di Pulau Jawa.

Untuk membantu mempercepat penambahan jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam, PPDS-PD perlu diperbanyak. Kini pemerintah memberi peluang kepada fakultas kedokteran di seluruh Indonesia untuk membuka Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, tentunya dengan persyaratan ketat agar lulusannya memiliki standar keilmuan dan kompetensi yang sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam berdasarkan ketetapan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD).

Pemberian izin untuk mendirikan progam studi baru berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek Dikti). Pemberian izin tersebut harus dilandasi atas rekomendasi KIPD kepada Fakultas Kedokteran sebelum mengajukan permohonan pendirian.

Tujuan pemberian rekomendasi adalah untuk menjaga agar program studi baru mampu menghasilkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang berkualitas demi menjamin keselamatan pasien. Tanpa rekomendasi dari KIPD, maka fakultas kedokteran tidak bisa mengajukan pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Program PDS-PD) ke Kemendikbudristek Dikti.

Tertanggal 27 Desember 2021 KIPD mengeluarkan Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Peraturan ini secara rinci menjelaskan rangkaian prosedur yang harus dijalani setiap fakultas kedokteran yang hendak membuka Program PDS-PD

Rincian lengkap tentang aturan mendapatkan rekomendasi KIPD ini dapat dilihat pada Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam (lihat disini)

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIPD di email kolegiumipd@yahoo.com.

Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam saat ini dijalankan dengan sistem university based, dimana pendaftaran harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta langsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing universitas yang dituju.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta dalam pendaftaran tersebut adalah Rekomendasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, calon peserta dapat mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratannya untuk kemudian mengirimkannya secara hardcopy ke Sekretariat KIPD.

Persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran (unduh disini)
  2. Melampirkan syarat :
  3. Surat pengantar dari instansi tempat bekerja mengirimkan tugas belajar disertai alasan ditugaskan belajar (format terlampir)
  4. SK Penempatan/ SK sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap
  5. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 = 6 lembar (4 lembar ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan)
  6. Materai Rp 10.000,- = 4 lembar (ditempel pada formulir)
  7. Fotokopi ijazah Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  8. Fotokopi transkrip nilai akademik pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  9. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KIPD
  10. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KKI
  11. Surat keterangan nilai TOEFL minimal 450/IELT minimal 6 (berlaku 2 tahun terakhir)
  12. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP
  13. Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaaan calon peserta
  14. Surat referensi pribadi dari 3 nama (peergroup terkait, jabatan/tempat tugas, bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format terlampir)
  15. Surat pernyataan diatas materai akan kembali ke institusi pengirim (format terlampir)
  16. Bukti bayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.500,- disetor ke Bank Mandiri Cabang RSCM No. Rek 122-00-0408012-6 a.n. Kolegium Penyakit Dalam dengan beritarekomendasi daftar subspesialis atas nama …”
  • Formulir dan persyaratan dikirim 4 (empat) rangkap secara hardcopy ke alamat korespondensi KIPD dengan ketentuan:
    Rangkap 1 : Formulir dan persyaratan asli semua
    Rangkap 2-4 : Formulir asli, persyaratan fotokopi dari rangkap ke 1
  • Untuk menghindari keterlambatan pendaftaran di masing-masing universitas, maka pengajuan rekomendasi KIPD sudah diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum batas akhir pendaftaran online di masing-masing universitas
  • Rekomendasi yang sudah jadi akan dikirimkan softcopy nya melalui email, untuk kemudian hardcopy-nya akan dikirimkan ke alamat korespondensi calon peserta. Keterlambatan penerbitan rekomendasi yang terjadi dikarenakan keterlambatan pengajuan adalah di luar tanggung jawab KIPD.

Berikut alur pendaftaran calon peserta :

Program Studi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam yang sudah dapat menerima peserta didik adalah beserta daftar peminatannya dapat diakses disini.

Rapat Kerja BPH KIPD Periode 2022-2025

Rapat Kerja BPH KIPD Periode 2022-2025

Pelaksanaan Rapat Kerja BPH Kolegium IPD periode 2022-2025 dilaksanakan pada tanggal 7-8 Agustus 2022 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. Acara ini berisi laporan serta susunan program kerja dari setiap bidang di Kolegium IPD yang disampaikan oleh Ketua Bidang masing-masing. Bidang-bidang yang terdapat dalam BPH KIPD periode 2022-2025 yaitu Bidang Spesialis, Bidang Subspesialis, Bidang Sertifikasi, Bidang Penjaminan Mutu serta Bidang Pembinaan Kompetensi dan Distribusi.

Selain laporan dan rencana program kerja dari tiap bidang, dalam acara ini juga terdapat laporan dari Sekretaris Jenderal KIPD yaitu Dr.dr. Rudy Hidayat, SpPD, K-R, FINASIM, FACR. Setelah semua bidang selesai melaporkan rencana kegiatannya, di penghujung acara, Ketua Umum KIPD Dr.dr. Irsan Hasan, SpPD, K-GEH, FINASIM merangkum hasil rapat program kerja ini menjadi sebuah timeline.

Dalam acara ini juga turut dihadiri Prof.Dr.dr. Siti Setiati, SpPD, K-Ger, MEpid yang memberikan materi mengenai rencana pengembangan model pendidikan spesialis dan subspesialis, serta dihadiri juga oleh Dr.dr. Putu Moda Arsana, SpPD, K-EMD selaku ketua KKI yang juga menjadi narasumber diskusi dalam pertemuan rapat kali ini.

logo kolegium Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Sekretariat Ilmu Penyakit Dalam

Rumah PAPDI, Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Ilmu Penyakit Dalam – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1