Bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi tulis atau ujian kompetensi OSCE untuk pertama kali, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian ulang untuk jenis ujian dimana yang bersangkutan tidak lulus selambatnya pada 2 jadwal UK-DSPDI periode berikutnya.
Jika peserta tersebut belum mengikuti ujian ulang sampai selambatnya 2 jadwal UK-DSPDI periode berikutnya, maka kelulusan pada ujian kompetensi sebelumnya dianggap gugur dan peserta diwajibkan mengikuti kembali ujian kompetensi secara keseluruhan (tulis dan OSCE).
Jika peserta tidak lulus ujian sebanyak 2 (dua) kali, maka yang bersangkutan diberlakukan ujian ulang khusus. Ujian ulang khusus tersebut berupa :
- Ujian kompetensi lisan dengan pasien bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi OSCE 2 kali.
- Ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi tulis 2 kali (3 soal MEQ dengan 3 data per soal).
Penentuan kelulusan ujian ulang khusus berdasarkan hasil rapat yudisium UK-DSPDI khusus yang dihadiri oleh Pimpinan KIPD, Bidang Pendidikan Spesialis KIPD, Panitia Pusat UK-DSPDI dan Para Penguji Tamu, dengan mempertimbangkan bahwa:
- Semua catatan penguji dan pencatat selama proses ujian menjadi bahan pertimbangan KIPD dalam memutuskan hasil kelulusan ujian ulang tersebut.
- Peserta ujian kompetensi lisan dengan pasien (ujian ulang khusus OSCE) dinyatakan lulus, jika nilai perhitungan akhir dan nilai masing-masing penguji adalah minimal 70.
- Peserta ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi (ujian ulang khusus tulis) dinyatakan lulus jika nilai perhitungan akhir dan nilai masing-masing penguji adalah minimal 65.
Nilai tertinggi bagi peserta ujian ulang khusus adalah sama dengan NBL, yaitu 70 untuk ujian kompetensi lisan dengan pasien dan 65 untuk ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi.
Bagi peserta yang tidak lulus ujian ulang khusus, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk ujian ulang khusus. Rangkaian pelaksanaan ujian ulang khusus dilakukan sebelum pelaksanaan UK-DSPDI selanjutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan KIPD.